(Harian Haluan Selasa, 01 Maret 2011 01:40)
“Sekolahlah
tinggi-tinggi, kelak kau akan kaya, akan mendapatkan pekerjaan yang
hebat, akan melepaskan keluargamu dari jeritan kemiskinan, akan…” Pesan seorang ayah kepada anaknya.
Apa
jadinya, kalau pemahaman tentang kebergunaan pendidikan itu hanyalah
mendapatkan pekerjaan dengan upah layak. Tidak sedikit orangtua,
menjadikan
orientasi masuk sekolah/perguruan tinggi tetentu,
bagi anak-anaknya, mengharapkan kelak si anak dapat pekerjaan yang
mampu mendongkrak stratafikasi sosial keluarga. Orientasi pendidikan
yang pragmatis ini, akan cenderung menghasilkan individu-individu
yang pragmatis pula, dikemudian hari.
Salah satu penyebab
bertambahnya angka pengangguran setiap tahun, yang didominan oleh
(mereka) lulusan perguruan tinggi, adalah gengsi. Karena, persepsi
yang dibangun dari awal memasuki dunia pendidikan (perguruan tinggi),
mendapatkan pekerjaan yang bergengsi. Seiring perkembangan zaman,
seberapa persen betul, pekerjaan—dalam pandangan sarjana itu—yang
tersedia dan mampu menampung ribuan lulusan perguruan tinggi setiap
tahunnya?
Negara tidak pernah menggaransi—perihal harapan
pendidikan yang dirumuskan secara nasional—untuk memasukkan (mereka)
ke dunia kerja yang jelas. Harapan (negara) terhadap pendidikan,
termaktub di dalam UU nomor 20 tahun 2003 Bab II pasal 3.
Jauh
panggang dari api, ketika harapan pendidikan yang paling utama adalah
pekerjaan. Semestinya menjadi penyadaran bagi seluruh pihak
(masyarakat, orang tua, sekolah/perguruan tinggi, siswa/mahasiswa),
bahwa “pekerjaan” sebagai sisi pragmatis dari harapan pendidikan,
harusnya menjadi harapan kedua. Klausul undang-undang tersebut,
memberikan implikasi kepada seluruh pelaku pendidikan agar
mengorientasikan pendidikan untuk membangun karakter peserta didik yang
mempunyai ciri-ciri pribadi sebagaimana tercantum dalam tujuan
tersebut.
Kegagalan
Melihat hasil
pendidikan dewasa ini, yang kadang kala, masyarakat awam tidak percaya
lagi (untuk memasukkan anak-kemenakannya ) ke dunia pendidikan yang
lebih tinggi, sebenarnya menunjukkan sebuah kesimpulan, bahwa
lembaga pendidikan, sekolah /perguruan tinggi (formal, informal, non
formal) gagal dalam menanamkan hakikat pendidikan kepada
siswa/mahasiswanya, yang biasanya dikemas dalam bentuk orientasi.
Kegagalan
lembaga pendidikan tersebut, cenderung tidak akan mewujudkan harapan
pendidikan yang dilalui, baik bagi diri yang bersangkutan, apalagi
bagi masyarakat. Sehingga siswa/mahasiswa sebagai objek dari
sekolah/perguruan tinggi menjadi orang-orang yang mengawang, tidak
tahu arah, tidak tahu tujuan dan fungsi dari apa yang mereka jalani,
kecuali mereka hanya mengganggap tugas-tugas pendidikan adalah sebuah
tanggung jawab yang dijalani dengan terpaksa, tidak terlahir dari
dalam diri, dan mengesankan bahwa sekolah/kuliah hanya sebuah
prestise.
Padahal, sekolah/perguruan tinggi mempunyai jadwal
untuk menanamkan orientasi kepada siswa/mahasiswa baru setiap
tahunnya. Kalau di sekolah biasanya disebut masa orientasi siswa
(MOS), sedang di perguruan tinggi mempunyai istilah yang berbeda-beda
(Unand disebut Bhakti, IAIN IB disebut Opak, UNP disebut PKMB). Masa
itu sebetulnya adalah masa orientasi. Masa dimana diarahkan serta
ditanamkan kepada siswa/mahasiswa hakikat pendidikan yang akan
dijalani untuk beberapa tahun ke depan. Tujuannya untuk membangun
karakter pribadi, cakap, kreatif dan lain sebagainya.
Tidak
adanya orientasi yang jelas oleh pihak sekolah kepada siswanya, yang
seharusnya ditanamkan semenjak siswa itu pertama sekali sekolah,
tepatnya pada masa orientasi siswa (MOS), maka siswa selaku objek
dari sekolah tidak sepenuhnya menyadari, bahwa pendidikan itu adalah
haknya, sebagai wahana untuk mengoptimalkan potensi, dalam rangka
menumbuhkan karakter diri.
Orientasi pendidikan tersebut dapat
dipahami, ketika seluruh unsur dalam sebuah sekolah/perguruan tinggi
tahu dengan fungsi pendidikan. Fungsi pendidikan itu dirumuskan oleh
Syamsu Yusuf LN ke dalam tiga hal.
Pertama, fungsi
pengembangan. Menegaskan bahwa pendidikan bertanggung jawab untuk
mengembangkan potensi atau keunikan individu, baik yang terkait
dengan aspek intelektual, emosional, sosial, maupun moral spiritual.
Kedua, fungsi penyesuaian. Dalam hal ini, Syamsu Yusuf—pakar
pendidikan UPI Bandung—menegaskan bahwa pendidikan harus dapat
memfasilitasi perkembangan karakteristik individu. Upaya-upaya yang
dapat dilakukan dalam hal itu diantaranya adalah metode pembelajaran
yang harus variatif, kaya, dan tidak menoton. Kemudian menyelenggarakan
kegiatan ekstrakurikuler sebagai media pengembangan, baik bakat
maupun minat siswa/mahasiswa.
Siswa/mahasiswa bukanlah robot
yang harus dipaksa dalam masalah akademik semata. Mengasah kemampuan
kognitif saja tidak akan menghasilkan lulusan yang luwes serta
bersahaja. Maka perlu keseimbangan antara aspek kognitif, afektif
serta psikomotorik. Ekstra kurikuler, merupakan wadah penyeimbang
diantara ketiga aspek tersebut.
Usia anak mempengaruhi penyusunan
jadwal, dan kurikulum pendidikan. Tidak mungkin anak usia bermain
dipaksa untuk belajar dari pagi sampai malam, sehingga tidak ada
peluang baginya untuk berinteraksi dengan teman sama besarnya, dan
tidak pula kesempatan baginya untuk bermain.
Ada lagi kasus
di sekolah bertaraf international, yang marak sejak 4 tahun silam.
Dimana siswa yang membayar mahal, dilayani dengan pola khusus
untuknya, agar mereka dapat memanfaatkan waktu untuk menguasai mata
pelajaran saja, lalu diberikan fasilitas lengkap, tidak boleh
dimarahi guru. Ini dianggap sebagai program pendidikan yang paling
berkwalitas. Padahal banyak sekali “tidak sesuainya” dengan cita-cita
dan orientasi pendidikan nasional secara ideal. Adanya pembedaan cara,
gaya, pelayanan serta fasilitas belajar antara anak regular dengan
anak non regular (bertaraf internasional) tersebut,
mengindikasikan bahwa pihak sekolah bagai memijak betung sebelah.
Di
sekolah/perguruan tinggi yang mewajibkan, bahwa akademik adalah hal
yang paling utama dan tidak bisa di ganggu-gugat, cendrung mengabaikan
wahana pengembangan diri peserta didik yang disebut kegiatan
ekstrakurikuler tadi.
Fungsi
ketiga
adalah fungsi integratif. Fungsi ini sangat pokok. Menegaskan
pendidikan harus mampu mengintegrasikan nilai-nilai sosial budaya
kedalam kehidupan para peserta didik, seperti menyangkut tata karma,
solidaritas, toleransi, kooperasi, kolaborasi dan empati.
Mengatasi
penganguran dari golongan terdidik, musti dijenguk keakar
masalahnya. Sejauhmana masyarakat, termasuk keluarga, serta orang
yang sedang menjalani pendidikan mampu menelaah bahwa hakikat
pendidikan itu tidaklah bersifat pragmatis, tapi lebih kenilai
individu yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab. Kesemuanya itu menjadi penyadaran bersama,
maka orang-orang yang menjalani pendidikan, bertanggung jawab untuk
hidupnya serta pekerjaannya, sebagai
out put dari pendidikan yang telah dijalani bertahun-tahun.
Agar
orientasi pendidikan itu terlaksana sebagaimana idealnya, selayaknya
dunia pendidikan tidak ditangani oleh orang-orang non pendidikan. Dan
tidak pula dapat disentuh oleh kepentingan-kepentingan tertentu,
apalagi terjebak kedalam politik praktis.
Untuk mengatasi masalah
pendidikan, yang semakin semrawut, haruslah dengan budi pekerti yang
luhur. Sebab, pelaksana pendidikan, dalam hal ini guru, menyadari
betapa pentingnya profesinya itu untuk memajukan peradaban bangsa
melalui pendidikan. Harapan kedua, yang berorientasi kepada pekerjaan,
akan mengikut saja setelah seseorang lulus sekolah/perguruan tingggi,
ketika dalam prosesnya ia benar-benar menyadari dan menekuni, bahwa
pendidikn itu orientasinya adalah moral, cakap, kreatif serta
bertanggung jawab. Semoga!