oleh Mayonal Puerta pada 7 September 2010 pukul 2:44
Pertama, pendidik harus tahu hakikat dan makna pendidikan itu sendiri. Adalah hal yang sangat aneh ketika pendidik tidak tahu dengan makna pendidikan. Menurut UU RI tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat dan Negara. Dengan demikian pendidikan berarti segala usaha orang dewasa dalam pergaulan dengan peserta didik untuk memimpin perkembangan potensi jasmani dan rohaninya kearah kesempurnaan.
Kedua, pendidik harus tahu substansi tujuan pendidikan. Sudah sangat jelas bahwa pendidikan tidak hanya mengharapkan potensi akademik siswa semata, tetapi jauh dari itu. Nilai-nilai luhur bangsa untuk mencapai sebuah peradaban tinggi. Menurut Prof. Ramayulis tujuan akhir pendidikan itu adalah terciptanya manusia paripurna yang dikenal dengan insane kamil. Muhaimin mengartikan Insan kamil itu adalah tercapainya insan yang memiliki dimensi religius , budaya dan ilmiah (Ramayulis,2002:55).
Hal tersebut diataslah yang semestinya diketahui dan di capai oleh segenap pelaksana serta penyelenggara pendidikan. Untuk mengaktualisasikan tujuan pendidikan maka pendidik harus bertanggung jawab mengantarkan manusia kearah keparipurnaan. Justru itu, pendidik dalam dunia pendidikan sangat krusial, sebab kewajibannya tidak hanya mentransformasikan pengetahuan tetapi lebih di tuntut menginternalisasikan nilai-nilai pada peserta didik. Bentuk nilai yang di transformasikan adalah nilai etika atau akhlak, estetika sosial, ekonomis, politik, pengetahuan, pragmatis dan nilai-nilai ilahiyah atau ketuhanan, dan bukan hanya nilai yang sifatnya mengejar standar kelulusan yag di seragamkan secara nasional.
Ketiga, pendidik harus sadar akan hakikat dirinya sebagai pendidik. Apakah dirinya sebuah model percontohan atau tauladan bagi murid, atau dia hanya sebagai pekerja utuk pemenuhan kebutuhan pribadinya? Mengenai ini dapat kita pinjam Zakiah Derajat yang mengatakan pendidik adalah individu yang akan memenuhi kebutuhan pengetahuan, sikap dan tingkah laku peserta didik. Di dalam UU sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003 dibedakan antara pendidik dengan tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan di angkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan pendidikan adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru,dosen, konselor, pamong belajar, widya iswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebuatan lainnya yang sesuai dengan kekhususan serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Sebagai pendidik tidak asal mau mengabdi dalam rangka mencapai kebutuhan pribadi saja. Pendidik yang sering kita kenal dengan guru—dalam strata sosial kadang kala dianggap profesi rendah sehingga ada doktrin bahwa pendidik yang kita kenal denga guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa—sebenarnya mempunyai tanggung jawab moral yang besar. Ini mengisyaratkan dan berusaha memberikan penyadaran kepada kita bahwa pendidik bukanlah kerja dalam rangka pemenuhan kebutuhannya semata tetapi lebih dari itu, yaitu pancaran tauladan dari jiwa yang penuh keikhlasan. Pendidik juga merupakan sebuah profesi yang professional dan proporsional. Bukanlah sembarangan orang yang bisa lulus kualifikasi—sebagaimana yang dimaksud oleh UU Sisdiknas di atas.
Ke empat, Untuk meningkatkan mutu serta kepribadian sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi persoalan-persoalan yang terjadi dan akan terjadi. Pemerintah merupakan ring satu dalam meningkatkan profesi dan menunjang kesejahteraan pendidik agar pendidik benar-benar professional, yang terkualifikasi sebagai pendidik demi kemajuan bangsa yang berperadaban. Sehingga istilah kecelakaan pendidikan—pendidik tanpa ilmu pendidikan—tidak lagi kita dengar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berikan Komentar Anda, tanpa ada unsur fitnah, dan menyinggung SARA!