Label

Jumat, 16 November 2012

Izin PT GTI Dipertanyakan

Friday, 16 November 2012 00:00 Hits:

PEKANBARU-Anggota DPRD Riau daerah pemilihan Kota Pekanbaru Mansyur HS mengingatkan Pemko Pekanbaru menindak perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru, namun diduga belum memiliki izin.
Salah satunya adalah PT Gerai Terpadu Indonesia (GTI) yang diduga telah beroperasi di Pekanbaru sejak April lalu. Namun hingga kini, izin operasi perusahaan berskala nasional itu masih dipertanyakan.
Diduga, dalam melancarkan bisnisnya, perusahaan itu mengatasnamakan perusahaan lain yang telah memiliki izin di Kota Bertuah.  Sejauh ini, perusahaan retail tersebut disinyalir telah mengkondisikan sebanyak 300 unit warung milik

masyarakat yang menjual produk-produk perusahaan itu. Tindakan ini dinilai berpotensi mengancam kelangsungan pedagang kecil yang mencari nafkah melalui sektor ini. Sementara dalam melaksanakan bisnisnya, perusahaan itu diduga menggunakan perusahaan lain yang telah memiliki izin di Kota Bertuah.
Dalam hal ini, pihaknya mengharapkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru bersama Badan Perizinan dan PelayananTerpadu (BP2T) ru turun tangan dan menyikapi hal itu dengan tegas.

"Kita minta Disperindag dan BP2T proaktif untuk melakukan inspeksi ke lapangan. Supaya permasalahan ini tidak semakin membesar di kemudian hari," ujarnya Kamis (15/11) kemarin.
Perihal dugaan aktivitas PT GTI tersebut diungkapkan salah seorang mantan karyawan PT Hesa Laras Cemerlang  (HLC), Zed.  Dikatakan, PT HLC merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan closed loop (CL) gas elpiji bersubsidi di Pekanbaru.

Saat ini, perusahaan itu telah diboncengi PT GTI sejak April lalu. Dalam hal ini, GTI  memanfaatkan sejumlah warung binaan PT HLC. "Karyawan GTI turun atas nama PT HLC. Sementara pekerjaan yang dilakukan adalah untuk kepentingan PT GTI," ungkapnya.
Saat ini, PT HLC telah membina sedikitnya 310 warung di seluruh Kota Pekanbaru. Warung itu dinamakan sub penyalur gas elpiji ukuran 3 kg secara resmi. Warung-warung itulah yang diduga dimanfaatkan PT GTI untuk aksi bisnisinya.

"Mengingat warung-warung itu masih milik warga, GTI menjalin kerja sama dengan PT HLC untuk bisa ikut nimbrung dalam program PT HLC," tambahnya.
Selanjutnya PT GTI itu melakukan pendekatan sosial dengan masyarakat sekitar warung dengan dalih edukasi pemakaian gas elpiji. Dalam kesempatan itu, PT GTI juga meminta dukungan masyarakat menjadi warung elpiji tersebut diubah menjadi warung induk.

"Warung itu akan dibenahi menjadi seperti minimarket. Kemudian, pasokan barang dari produk Unilever langsung dari PT GTI dengan memutus mata rantai suplier warung sebelumnya. Di sini  yang punya warung hanya menjualkan produk GTI itu, dengan membagi persentase keuntungan. Inikan sama dengan Alfamart. Ada sekitar 310
warung yang telah didata. Nantinya di setiap 300 meter, akan ada warung PT GTI," ujarnya.
Lebih jauh Zed menjelaskan, hingga saat ini kegiatan sosial yang dilakukan GTI sudah masuk ke PKK Kelurahan dan Posyandu di kecamatan. Sementara, hubungan ke Pemko masih disembunyikan.

Ditambahkan Mansyur, pihaknya juga menyorot pendirian bisnis Ritel, Alfamart di Kota Pekanbaru. Pasalnya, bisnis monopoli itu sempat ditolak warga dengan aksi demonstrasi ke Kantor Walikota beberapa lalu.
Saat ini, perusahaan itu dikabarkan telah mulai membuka perekrutan karyawan. Padahal, perizinan perusahaan tersebut masih dipertanyakan. "Karena itu kita minta hal ini disikapi denngan serius. Intinya, jangan sampai bisnis ini mematikan kedai-kedai kecil milik masyarakat umum. Perlu ada pengaturan sehingga tidak merambah ke pelosok-pelosok kampung," ujarnya.

Harus Patuhi Aturan

Sementara itu, Waketum Bidang Percepatan Pembangunan Ekonomi Daerah dan Kerjasama Nasional, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Riau, Viator Butar-Butar, saat dimintai tanggapannya mengatakan, bila dilihat dari kacamata konsumen, bisnis ritel yang ditawarkan GTI dan Alfamart tidak harus ditolak, karena ini memacu persaingan. Sehingga pada akhirnya masyarakat selaku konsumen juga diuntungkan karena bisa memilih membeli produk dengan harga murah.

Namun terkait persoalan izin, memang harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Sebetulnya tidak ada alasan untuk menolak bisnis sejenis itu. Namun, prosedur yang legal harus menjadi acuan. Karena, Kadin hanya mendorong badan usaha yang legal. Kalau tidak legal tentu menjadi masalah," jelasnya.

Dikatakannya, pihaknya sangat tidak setuju bila ada perusahaan melakukan bisnis diam-diam karena takut biaya perizinan, prosedur perizinan dan segala macam. Menurutnya, mentalitas perusahaan  seperti itu bukan lagi mental bisnis, tapi mental ingin menguasai.

"ide PT. GTI itu bagus sebenarnya. Dia cerdik memanfaatkan peluang. Tapi, masalah izin sangat penting. Tunduk terhadap peraturan itu hukumnya wajib. selain itu, kita juga tidak mau kalau nantinya yang punya warung hanya menjadi penjual saja, padahal kepemilikan PT GTI," tambahnya.(Haluan Riau)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berikan Komentar Anda, tanpa ada unsur fitnah, dan menyinggung SARA!