*Diduga Agen Luar Merambah Pekanbaru
Pekanbaru—Sub Penyalur (pangkalan-red) LPG 3 Kg harus
harus mempunyai surat kontrak dagang dari penyalur (agen-red) LPG 3 Kg. Ini bertujuan untuk melindungai perdagangan
LPG 3 kg dari penjualan bebas. Pasalnya,
sistem pendistribusian LPG tertentu (lpg 3 kg)
secara tertutup, yang di sebut dengan Distup mengehendaki penjual terdata,
pembeli terdata dan transaksi juga harus terdata.
Dikatakan
Penanggung jawab operasional, konsultan Migas KESDM, PT. Kanta Karya
Utama, Reza Syariati, agar seluruh Sub penyalur yang berada di wilayah Kota
Pekanbaru mengurus kelengkapan administrasi, seperti surat perjanjian dagang
dengan agen, KTP pemilik, surat-surat perizinan pemerintah setempat serta
berkas-berkas lainnya, selambat-lambatnya tanggal 10 Desember mendatang.
“Jika tidak memiliki surat perjanjian dagang dengan agen,
pangakalan atau subpenyalur bersangkutan di anggap ilegal,” Kata Reza kepada
Vokal 30/11/2011 di ruang kerjanya.
Ditambahkannya, pertengahan Desember ini, pihaknya akan
mengkonsultasikan daftar sub penyalur dengan Hiswana, migas dan 11 penyalur se-Pekanbaru. Setelah itu, sub penyalur yang
memenuhi syarat akan diteruskan ke Disperindag.
Sedangkan,berdasarkan pendataan 2010, sekitar 500 Sub penyalur LPG 3 Kg di Kota Pekanbaru berada dalam
proses pemutakhiran oleh konsultan Migas
KESDM tersebut. Selain itu, sub penyalur yang belum terdata juga di survey tim
konsultan.
Diduga agen luar
merambah Pekanbaru
Sejumlah sub penyalur yang telah mengantongi izin
mengeluhkan keberadaan pengecer. Pasalnya, penjualan LPG 3 kg yang telah ditentukan
pembelinya oleh konsultan Migas berkurang. Diduga agen di luar
kota Pekanbaru menitipkan LPG 3 Kg di dalam kota. Padahal seharusnya menjadi
pasokan daerah luar kota. Hal ini dikatakan oleh Sub Penyalur di kawasan
jalan Rajawali, kecamatan Sukajadi kepada Harian Vokal 30/11/2011.
“Kami dirugikan oleh banyaknya sub penyalur (pengecer)
gelap dipinggir jalan. Keberadaan tersebut mempengarihi penjualan kami,” cetus
Sub penyalur yang enggan menyebutkan namanya.
Hal senada juga di sampaikan oleh sub penyalur yang berada di Muara fajar, Rumbai. Menurut RD, salah seorang sub penyalur berizin di kawasan tersebut menegaskan, agar pemerintah menindak tegas agen yang menitipkan barangnya ke sub penyalur illegal.
“kami berharap, melalui bantuan konsultan, agar pemerintah menindak tegas keberadaan pengecer illegal yang dititipkan agen yang tidak bertangung jawab. Karena, kami dalam hal ini telah dirugikan,” kata RD.
Hal senada juga di sampaikan oleh sub penyalur yang berada di Muara fajar, Rumbai. Menurut RD, salah seorang sub penyalur berizin di kawasan tersebut menegaskan, agar pemerintah menindak tegas agen yang menitipkan barangnya ke sub penyalur illegal.
“kami berharap, melalui bantuan konsultan, agar pemerintah menindak tegas keberadaan pengecer illegal yang dititipkan agen yang tidak bertangung jawab. Karena, kami dalam hal ini telah dirugikan,” kata RD.
Pihak konsultan membenarkan dugaan tersebut. Disebutkan
Reza, adanya agen yang seharusnya tidak mengecer di wilayah kota Pekanbaru. Karena, agen untuk
wilayah Pekanbaru hanya berjumlah 11 agen. Semuanya sudah didata oleh pihak
konsultan.
![]() |
Add caption |
LPG 3 kg dibutuhkan oleh setiap kabupaten/kota
se-Riau yang terletak di Pekanbaru. Sedangkan pasokan baru ditampung oleh dua
SPBE. Dalam hal ini, agen-agen yang memasok kebutuhan daerahnya masing-masing
terpaksa harus ke Pekanbaru. Hal ini, sangat memungkinkan terjadinya kelebihan
permintaan agen dari jumlah pasokan di
daerah, guna menitipkan ke pengecer yang ada di dalam Pekanbaru. (myo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berikan Komentar Anda, tanpa ada unsur fitnah, dan menyinggung SARA!