Label

Sabtu, 11 Februari 2012

Penjual LPG 3 KG Harus Mempunyai Kontrak Dagang dengan Agen



*Diduga Agen Luar Merambah Pekanbaru

Pekanbaru—Sub Penyalur (pangkalan-red) LPG 3 Kg harus harus mempunyai surat kontrak dagang dari penyalur (agen-red) LPG 3 Kg.   Ini bertujuan untuk melindungai perdagangan LPG 3 kg dari penjualan bebas. Pasalnya,  sistem  pendistribusian LPG tertentu (lpg 3 kg) secara tertutup, yang di sebut dengan Distup mengehendaki penjual terdata, pembeli terdata dan transaksi juga harus terdata.  

Dikatakan  Penanggung jawab operasional, konsultan Migas KESDM, PT. Kanta Karya Utama, Reza Syariati, agar seluruh Sub penyalur yang berada di wilayah Kota Pekanbaru mengurus kelengkapan administrasi, seperti surat perjanjian dagang dengan agen, KTP pemilik, surat-surat perizinan pemerintah setempat serta berkas-berkas lainnya, selambat-lambatnya tanggal 10 Desember mendatang. 

“Jika tidak memiliki surat perjanjian dagang dengan agen, pangakalan atau subpenyalur bersangkutan di anggap ilegal,” Kata Reza kepada Vokal 30/11/2011 di ruang kerjanya. 

Ditambahkannya, pertengahan Desember ini, pihaknya akan mengkonsultasikan daftar sub penyalur dengan Hiswana, migas dan 11 penyalur se-Pekanbaru. Setelah itu, sub penyalur  yang memenuhi syarat akan diteruskan ke Disperindag.  

Sedangkan,berdasarkan pendataan 2010,  sekitar 500 Sub penyalur  LPG 3 Kg di Kota Pekanbaru berada dalam proses pemutakhiran  oleh konsultan Migas KESDM tersebut. Selain itu, sub penyalur yang belum terdata juga di survey tim konsultan. 


Diduga agen luar merambah Pekanbaru 

Sejumlah sub penyalur yang telah mengantongi izin mengeluhkan keberadaan pengecer. Pasalnya, penjualan LPG 3 kg yang telah ditentukan pembelinya oleh konsultan Migas berkurang. Diduga agen di luar kota Pekanbaru menitipkan LPG 3 Kg di dalam kota. Padahal seharusnya menjadi pasokan daerah luar kota.  Hal ini dikatakan oleh Sub Penyalur di kawasan jalan Rajawali, kecamatan Sukajadi kepada Harian Vokal 30/11/2011.

“Kami dirugikan oleh banyaknya sub penyalur (pengecer) gelap dipinggir jalan. Keberadaan tersebut mempengarihi penjualan kami,” cetus Sub penyalur yang enggan menyebutkan namanya.

Hal senada juga di sampaikan oleh sub penyalur  yang berada di Muara fajar, Rumbai. Menurut RD, salah seorang sub penyalur berizin di kawasan tersebut menegaskan, agar pemerintah menindak tegas agen yang menitipkan barangnya ke sub penyalur illegal.

“kami berharap, melalui bantuan konsultan, agar pemerintah menindak tegas keberadaan pengecer illegal yang dititipkan agen yang tidak bertangung jawab. Karena, kami dalam hal ini telah dirugikan,” kata RD.
Pihak konsultan membenarkan dugaan tersebut. Disebutkan Reza, adanya agen yang seharusnya tidak mengecer  di wilayah kota Pekanbaru. Karena, agen untuk wilayah Pekanbaru hanya berjumlah 11 agen. Semuanya sudah didata oleh pihak konsultan. 
Add caption

LPG 3 kg dibutuhkan oleh setiap kabupaten/kota se-Riau yang terletak di Pekanbaru. Sedangkan pasokan baru ditampung oleh dua SPBE. Dalam hal ini, agen-agen yang memasok kebutuhan daerahnya masing-masing terpaksa harus ke Pekanbaru. Hal ini, sangat memungkinkan terjadinya kelebihan permintaan agen dari  jumlah pasokan di daerah, guna menitipkan ke pengecer yang ada di dalam Pekanbaru. (myo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berikan Komentar Anda, tanpa ada unsur fitnah, dan menyinggung SARA!