Label

Sabtu, 11 Februari 2012

Sosialisasikan Penggunaan “Kardal” untuk Transaksi LPG Bersubsidi




Pekanbaru, Vokal-- Ratusan masyarakat padati lapangan Sukoharjo, kelurahan Suka Mulya kecamatan Sail, Minggu (20/11). Kegiatan penyuluhan kesehatan yang diadakan kecamatan ini  juga dibarengi sosialisasi penggunaan kartu kendali (kardal) untuk transaksi LPG bersubsidi dari konsultan Dirjen Migas KESDM. Selain itu, masyarakat juga disuguhkan door prize dengan hadiah yang cukup menarik, seperti TV, kipas angin dan berbagai bingkisan.

Penanggung Jawab Operasional PT.Kanta Karya Utama (KKU), Reza Syariati (32),  menyebutkan pihaknya adalah konsultan yang ditunjuk Direktorat Jendral (Dirjen) Migas dan kementrian ESDM  untuk melaksanakan implementasi sistem distribusi tertutup LPG tertentu (Distup). Dia juga mengharapkan  seluruh aparat pemerintahan dan masyarakat Pekanbaru dapat mendukung kegiatan ini agar pelaksanaan implementasi sistem distribusi tertutup LPG tertentu tepat harga, tepat jumlah dan tepat sasaran.

Pasalnya, setelah ditutupnya distribusi paket perdana LPG 3 Kg bersubsidi oleh Pertamina, juni 2011 lalu, masyarakat pengguna sampai saat ini belum sepenuhnya memakai “kardal” untuk pembelian gas. Sedangkan, 75 ribu kardal sudah dibagikan kepada masyarakat yang berhak mendapatkan LPG bersubsidi tersebut. Selain itu, 15 ribu kardal lagi akan dibagikan kepada masyarakat yang berhak mendapatkan secara bertahap. Sementara  27 ribu kk yang merupakan penerima paket perdana pada bulan april 2011 akan di verifikasi sebagai proses pembagian kartu kendali.

" Untuk verifikasi, validasi dan pembagian kartu kendali tersebut, tentunya kami butuh bantuan dan dukungan aparat pemerintahan, apalagi kelurahan, RW dan RT. Karena kelurahan, RW dan RT lah aparat pemerintahan yang paling tahu dengan warganya," kata Reza kepada wartawan.

Dikatakannya, verifikasi ini dalam rangka memberikan hak subsidi kepada masyarakat yang membutuhkan. Pengguna Rumah tangga yang berhak mendapatkan adalah yang berpengeluaran Rp1,5 juta perbulan. Sedangkan untuk usaha mikro yang beromzet tidak lebih dari 50 juta pertahun. Sebelumnya, baik UKM atau RT, memakai energi minyak tanah.

“Selain dari dua kategori itu,  menurut regulasi pemerintah tidak berhak mendapat kartu kendali,” tambahnya.

Imbau Masyarakat Menggunakan Kardal

Kartu kendali (kardal) merupakan alat transaksi agar setiap pembelian LPG ke sub penyalur terekam sampai ke Dirjen migas. Karena, setiap sub penyalur yang terdaftar di Disperindag sudah dibekali dengan EDC. Untuk wilayah pekanbaru, 310 EDC sudah diberikan kepada sub penyalur LPG 3 Kg. Sementara jumlah sub penyalur hampir 500 an. Bagi Sub Penyalur yang tidak di tempatkan EDC pencattan transaksi akan menggunakan logbook.

Untuk itu, PT kanta karya Utama, sebagai konsultan pelaksana Dirjen Migas KESDM dalam implementasi Distup di Pekanbaru menghimbau masyarakat agar menggunakan kartu kendali untuk setiap pembelian LPG 3 Kg.  Area Supervisor, PT. Kanta Karya Utama (KKU) Agus Salim membeberkan setidaknya ada tiga keuntungan menggunakan Kardal dalam transaksi LPG 3 Kg. Pertama, Kepastian Pasokan,  pemegang kartu kendali senantiasa mendapatkan jaminan ketersediaan LPG tertentu. Kedua, kepastian harga. Dengan menggunakan kardal, patokan harga disesuaikan dengan patokan harga dari pemerintah. Ketiga, kemudahan pembelian, pemegang kartu kendali dapat membeli dengan tunai atau debit saldo.

Camat Sail, Hazli.F, yang juga hadir dalam kegiatan tersebut. Hazli, F. juga memberikan apresiasi kepada PT.KKU  dan bersedia membantu sepanjang tidak keluar dari prosedur pemerintah dan aturan yang berlaku. Selain itu, dia juga mengimbau agar masyarakat di kecamatan Sail yang telah mendapat kardal agar digunakan.
“ Kami sampaikan kepada masyarakat jangan tunggu lagi instruksi dari manapaun untuk menggunakan kartu kendali.  Setiap menambah gas 3 Kg,  langsung saja bawa kartunya kepada pangkalan atau sub penyalur yang mempunyai EDC,” kata Hazli. F kepada wartawan.  (mayonal putra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berikan Komentar Anda, tanpa ada unsur fitnah, dan menyinggung SARA!