Label

Selasa, 19 Februari 2013

Sungai Kulim Ditutup, Aliran Dialihkan Ke Gorong-Gorong dalam Kebun

--Komisi A Nyatakan Tindakan Itu Menyalahi Hukum
--Warga Minta Sungai Dinormalisasi

PEKANBARU (***)--Sepanjang 30 Km sungai Kulim,  yang membelah kecamatan Perhentian Raja di Kabupaten Kampar ditutup paksa atau ditimbun oleh sebuah perusahaan perkebunan sawit. Sedangkan aliran sungai itu dialihkannya dengan membuat sistem gorong-gorong di dalam kebun seluas 300 hektare itu.

Camat Perhentian Raja, Huzairy  mengatakan pihak perusahaan dengan nama PT. Sinar Delhi sudah melakukan tindakan yang merusak lingkungan. Sungai yang bermuara ke sungai Kuantan tersebut, dulu mempunyai lebar 15 meter. Sungai yang juga diharapkan masyarakat sebagi sumber pendapatan dan pengairan itu kini sudah ditimbun dan ditanami sawit.

"Kami menginginkan sungai kulim itu dinormalisasi kembali. makanya, kami berharap betul kepada pemerintah melalui DPRD Riau ini. Sebab, pihak perusahaan melakukan ini sudah sejak tahun 2010 lalu,"katanya kepada Harian Vokal, usai hearing dengan komisi A, DPRD Riau, Selasa (19/2).

Pihaknya sangat mengecam tindakan perusahaan yang menutup aliran Sungai Kulim secara sepihak dan tanpa memikirkan akibatnya. Bahkan dia mempertanyakan, apakah perusahaan itu tidak tahu dengan UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang melarang menutup, mengalihkan dan memotong badan sungai atau anak sungai.

Penutupan Sungai Kulim itu, katanya, juga telah menghilangkan situs sejarah masyarakat di kecamatan Perhentian Raja. Sebab, sinopsis yang ditulis oleh para tokoh masyarakat diketahui bahwa Sungai Kulim merupakan sejarah lahirnya nama Perhentian Raja.

''inikan jelas perbuatan melawan hukum. Maka, kami berani saja menempuh jalur hukum terhadap tindakan yang telah dilakukan PT Sinar Delhi itu. Sebab, kami sudah turun dan kroscek ke lapangan,'' tegasnya.

Lebih lanjut dia menyebutkan, bahwa pada Selasa lalu dia sudah turun ke lapangan  bersama Kepala Desa Lubuk Sakat. Hal itu juga diakui oleh kepala Desa Lubuk Sakat, Yusriandi pada kesempatan yang sama. Dia menjelaskan,  Sungai Kulim yang mengaliri tiga desa yakni, Desa Perhentian Raja, Desa Lubuk Sakat dan Desa Kampung Pinang merupakan salah satu sumber mata pencaharian masyarakat khususnya pencari ikan.

"namun, ulah pengusaha yang tidak taat aturan, sungai tersebut ditutup paksa lalu ditanami kelapa sawit hingga tidak tampak lagi kalau tempat itu adalah aliran Sungai Kulim,"katanya.

Bukan hanya mata pencaharian sebagian masyarakat yang hilang, tetapi juga menyebabkan desa tersebut terendam banjir. Sebab, debut aliran sungai dari hulu tidak lagi mampu ditampung oleh gorong-gorong yang dibuat perusahaan tersebut.

"Bahkan, Kantor Polsek Perhentian Raja yang berada di Lubuk Sakat itu juga ikut terendam. Belum lagi rumah warga di desa kami,"katanya.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Kaukus Global Trasparansi (KAGOTRA), Roni Edward B meminta agar komisi A, DPRD Riau segera turun kelapangan. Komisi A juga diminta agar memanggil langsung PT Sinar Delhi untuk meminta keterangan lebih lanjut.

"Saya berharap betul kepada komisi A, DPRD Riau,supaya tidak dibiarkan masalah ini berlarut-larut. Semestinya, komisi A segera panggil dan adakan hearing dengan masyarakat setempat,"katanya.

Menanggapi hal itu, ketua komisi A, Masnur, menyebutkan bahwa tindakan perusahaan itu adalah tindakan yang salah menurut hukum dan tergolong merusak lingkungan. Sebab, dampak yang ditimbulkan oleh pihak perusahaan itu, sangat mengancam kehidupan warga. Apalagi dengan terjadinya banjir di desa Lubuk Sakat.

"ya, ini tindakan yang memang sangat salah. Apalagi dampak dari perbuatan perusahaan itu sangat luar biasa. Kita juga sudah cek ke lokasi, memang terjadi penimbunan. Pertama bagi mereka pihak perusahaan, untuk melewati kendaraan mereka masuk ke dalam perkebunan,"kata Masnur. 

Namun, jelas Masnur, sepanjang komunikasi komisi A dengan PT. Sinar Delhi tidak ada yang mengaku bahwa penimbunan sungai itu dari perusahaan tersebut. Bahkan, dia mengaku itu tindakan pribadi atas nama Jimiahua.

"katanya tidak ada PT Sinar Delhi, yang ada hanya Jimiahua, sebab kepemilikannya pribadi,"ungkap Masnur mengulangi pembicaraannya dengan pihak perusahaan.

Untuk itu, Masnur berjanji akan memanggi pihak perusahaan termasuk Jimiahua itu untuk hearing Selasa depan. Dia juga berencana memintai keterangan dan izin atas perusahaan mereka.

"kita akan minta izin mereka. kita cek dulu, apa alasan nya membuat kerjaan menutup sungai begitu. Minggu depan kita undang  mereka untuk hearing,"tutup Masnur. (ynl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berikan Komentar Anda, tanpa ada unsur fitnah, dan menyinggung SARA!