Label

Selasa, 17 Juli 2012

BPK RI: LKPD Provinsi Riau Wajar Dengan Pengecualian -BPK Temukan Sejumlah Masalah

PEKANBARU (VOKAL)-Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK RI)  memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Riau tahun 2011. Opini ini menurun dibandingkan dengan opini BPK RI atas LKPD tahun 2010.

Hal itu dilaporkan Kepala Perwakilan BPK RI provinsi Riau, Widyatmantoro di depan Gubernur Riau HM. Rusli Zainal beserta dan dinas-dinas setdaprov Riau dalam Sidang Paripurna istimewa DPRD Riau, Rabu (27/6) di ruang paripurna DPRD Riau.

Dilanjutkan Widiyatmantoro, hal-hal yang mempengaruhi kewajaran laporan keuangan tersebut adalah belanja modal untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2011 dan 2010 disajikan masing-masing sebesar Rp 1.342.180.098.717,32 dan Rp 1.238.746.885.740,55. Jumlah tersebut dari nilai realisasi belanja modal sebesar Rp Rp 1.342.180.098.717,32 di antaranya sebesar Rp 21.816.317.600,00 untuk pengadaan peralatan dan perlengkapan POPNAS XI tahun 2011, kata BPK tidak dapat diidentifikasi hasil pengadaannya.

Lanjutnya, Sebesar Rp 16.741.715.108,80 untuk pengadaan peralatan venue dan peralatan tanding 39 cabor PON XVIII 2012 tidak diketahui hasil pengadaannya. Sementara belanja modal tersebut mempengaruhi keberadaan aset tetap lainnya sebesar Rp 38.558.032.708,80.

Selain itu, BPK RI juga menemukan permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern. Disebutkannya,pertama,  prosedur penyusunan Ranperda APBD tidak tertib dan tidak tepat waktu. kedua, penatausahaan pengeluaran pada bendahara pengeluaran sekretariat DPRD tidak memadai. Ketiga, Penetapan uang persediaan (UP) sekretariat DPRD tidak didasarkan kepada perhitungan yang objektif, pengajuan permintaan beserta persetujuan atas dana tambahan uang (TU) tidak sesuai ketentuan, dan terdapat pengembalian dana TU melebihi batas waktu diperkenalkan.

Tidak hanya itu. BPK RI dalam laporannya mengatakan jajaran Pemprov tidak patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernyataan itu berdasarkan, antara lain barang hasil peralatan olah raga tidak dapat diidentifikasi.

Seterusnya, realisasi pembayaran kegiatan tahun jamak untuk pembangunan venue cabang olah raga menembak tahun 2011 tidak sesuai dengan alokasi anggaran. Hal itu berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2010 dan perda tentang pengikatan dana anggaran kegiatan tahun jamak untuk pembangunan stadion utama pada kegiatan PON XVIII ternyata telah habis masa berlakunya.

Beberapa klausul perjanjian Bangun Guna Serah antara pemerintah provinsi dengan pihak ke tigajugatidak sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan pada pengadaan peralatan vienue dan peralatan tanding 39 cabang olah raga PON berindikasi merugikan keuangan daerah.

Oleh karenanya, BKP RI mengharapkan pemerintah provinsi Riau segera menindaklanjutinya. Selain itu, BPK RI juga meminta hasil tindak lanjut oleh gubernur secara tertulis dalam waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Hal tersebut berdasarkan UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK dan UU nomor 15 tahun 2004 pasal 20 ayat (2) dan (3).

Menanggapai laporan tersebut, Gubernur Riau, HM. Rusli Zainal mengatakan kepada Wartawan usai sidang paripurna, bahwa dia akan menindaklanjuti hasil dari pemeriksaan LKPD oleh BPK RI.

"Saya akan teruskan rekomendasi BPK RI tersebut kepada masing-masing kepala Dinas Setdaprov Riau. Dua bulan waktu untuk menindaklanjutinya akan diusahakan maksimal sehingga LKPD provinsi Riau ada perbaikan-perbaikan yang lebih berarti," kara Gubri, HM. Rusli Zainal kepada wartawan.

Lanjutnya, rekomendasi BPK RI atas pemeriksaan LKPD Riau serta indikasi-indikasi lainnya merupakan suatu petunjuk untuk memberikan evaluasi. Dia juga berharap, waktu 60 hari mendapat hasil yang baik.

SEmentara itu, ketua DPRD provinsi Riau, H. Johar Firdaus juga mengharapkan ada hasil yang lebih baik karena batas kerja hanya dua bulan. Menurutnya, rekomendasi BPK sebetulnya penggiringan agar ada kehati-hatian dalam bekerja.

"Dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang baik, tentu rekomendasi BPK dilaksanakan dengan baik sesuai waktu yang telah diberikan," pungkas Johar. (ynl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berikan Komentar Anda, tanpa ada unsur fitnah, dan menyinggung SARA!