Label

Kamis, 02 Agustus 2012

Anggota Dewan Terlibat Kasus Suap, Diminta Legowo Mundur


Fraksi Golkar terbanyak

PEKANBARU (VOKAL)-Pengamat Politik Riau, Andi Yusran meminta anggota DPRD Riau yang terlibat dengan kasus suap revisi perda 06/2010 tentang PON XVIII diminta mundur secara legowo.

Menurutnya, sejumlah agenda dewan untuk kepentingan rakyat terganggu akibat banyaknya anggota dewan yang menjadi tersangka dan diperiksa KPK. Sementara, penggantian antar waktu (PAW) anggota yang bermasalah belum dapat dilakukan, karena kekuatan hukum belum ditetapkan.

"Dilemma memang, di satu sisi anggota dewan yang tersangka belum dapat di PAW oleh partai karena kasusnya belum memiliki kekuatan hukum . Disisi lain, jelas kinerja dewan pasti terganggu. Idealnya, dikembalikan ke hati nurani dewan masing-masing. Kalau memang merasa terlibat, yah, sudah legowo saja, berinisiatif mundur dari keanggotaan dewan, tapi kalau yakin tidak terlibat, tetaplah bertahan,"katanya kepada Harian Vokal, Kamis (2/8).

Sementara itu, anggota DPRD Riau yang telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka sudah berjumlah 10 orang.  3 orang dari fraksi golkar, yakni M. Faisal Aswan, Abu Bakar Siddik dan Zulfan heri. Dari fraksi PPP 2 orang, yakni Syarif Hidayat dan Roem Zein. Fraksi PAN juga 2 orang, yakni Taufan Andoso Yakin dan Adrian Ali. Fraksi Demokrat 1 orang, yakni Tengku Muhazza, Fraksi PDI Perjuangan juga 1 orang, yakni Turoechan Asy'ari dan fraksi gabuangan asal PKB juga 1 orang yakni M. Dunir.


Terkait kasus tersebut, Sekwan, Zulkarnain Kadir mengkhawatirkan DPRD Riau kolaps. Apalagi, jika 20 orang pansus revisi perda 06/2010 persebut dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Dia juga meminta, agar status hukum dipastikan secepat mungkin, mengingat banyaknya agenda dewan untuk kepentingan rakyat.

Selain itu, dia juga mengharapkapkan adanya regulasi dari presiden untuk mengantisipasi terancamnya setiap agenda paripurna dewan. Hal tersebut terlihat pada paripurna terakhir, yakni pengesahan RPJMD dan pandangan kepala daerah serta pengumuman reses, selasa (31/7) malam, yang dapat dihadiri hanya 34 anggota. Itupun sudah menunggu beberapa jam dari jadwal. Paripurna tersebut pun terpaksa diundur dalam waktu yang belum ditentukan.

Tidak bisa ditampik, ketua fraksi partai golkar, Iwa Sirwani Bibra mengatakan, akibat banyaknya anggota tersandung hukum, sejumlah agenda di dewan menjadi lumpuh. Dalam sidang paripurna, terlihat SKPD dan kursi kosong lebih mendominasi ketimbang anggota dewan.

Belum Bisa PAW

Kebijakan parpol untuk mem PAW masing-masing angota yang dinyatakan tersangka oleh KPK, belum bisa dilaksanakan. Pasalnya, PAW hanya bisa dilakukan apabila ketetapan hukum bagi tersangka sudah ditetapkan. Atau, anggota dewan menyatakan pengunduran dirinya terlebih dahulu.

"Lah, belum bisa PAW. PAW itu punya prosedur, bukan sekehndak parpol saja. Kalau sudah ada ketetapan hukum, barulah kita di partai punya kebijakan. Kebijakan itu pun, hanya permohonan kepada KPU. Penggantinya berdasarkan data suara di KPU. Partai tidak bisa menunjuk saja. Itu wewenang KPU," jelas sekjen DPW Riau partai Demokrat, Dr. Koko Iskandar kepada Harian Vokal, Kamis (2/8).

Saat ditanya, siapa pengganti tengku Muhazza bila masa inkrahnya jelas. Koko menjawab bahwa pihaknya melihat jumlah suara terbanyak setelah Tengku Muhaza di data pileg KPU Riau.

Dijelaskan, selain menunggu masa inkrah, boleh dilakukan PAW bila yang bersangkutan mengundurkan diri.

"Bisa diajukan permohonan PAW ke KPU bila anggota dewan mundur terlebih dahulu. Selama itu tidak terjadi, ya kita tungu dulu ketetapan hukum," tambahnya.

Hal itu juga dikatakan ketua Fraksi Golkar, Iwa Sirwani Bibra. Menurutnya, PAW tidak hanya menunjuk pengganti tersangka. Tetapi, PAW tersebut hanya bisa dilakukan bila sudah inkrah.

"Siapa penggantinya nanti, itu berdasarkan data suara dari pemilihan legislatif di KPU Riau sebelumnya," katanya. (ynl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berikan Komentar Anda, tanpa ada unsur fitnah, dan menyinggung SARA!