Label

Selasa, 07 Agustus 2012

Gubri Rusli Zainal Banyak Lupa, Gugup Setelah Diperdengarkan Rekaman Percakapan



PEKANBARU - Gubernur Riau Rusli Zainal dihadirkan sebagai saksi untuk  terdakwa kasus suap PON XVIII, Eka Dharma Putra, Kasi Sarana dan Prasarana  Dispora Riau, Selasa (7/8) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam menjawab pertanyaan JPU, dia lebih banyak mengatakan lupa.Setelah beberapa kali menjawab lupa dan tidak ingat, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asrul Alimin SH mengingatkan bahwa saksi Rusli Zainal telah disumpah dengan ALquran.

"Sebelumnya anda sudah disumpah dengan Al quran. Ini bulan Ramadan, sebaiknya Anda memberikan keterangan sebagai saksi sebagaimana yang Anda ketahui.jangan berbohong." tegas Jaksa KPK, Asrul Alimin SH.

Salah satu contoh Gubri Rusli Zainal menjawab lupa, saat jaksa menanyakan kebenaran hasil analisa Biro Hukum yang menyebutkan Perda No.6/2010 tak bisa lagi direvisi karena sudah kadarluarsa.

Saat diperdengarkan transkip rekaman percakapan telepon Rusli Zainal dengan Lukman Abbas terkait uang lelah Rp 1,8 miliar untuk anggota DPRD Riau terlihat Rusli Zainal Gugup dan seolah-olah tidak tahu. Bahkan, Rekaman pertama tak langsung diakui itu adalah suaranya. Rusli sempat menerawang sesaat rekaman itu diperdengarkan, bahkan tiga kali panggilan JPU tidak didengar Rusli.

"Saudara saksi,"panggil JPU setelah tiga kali. Namun, Rusli menerawang dan baru setelah panggilan ke tiga dia menjawab.

Dalam percakapan tersebut, terdengar, Gubri menanyakan, "kapan tuntasnya revisi Perda?

"sedang dilaksanakan pak," jawab Lukman.

 Kemudian lanjut Lukman "Aman tu, Pak.

Masalahnya uangnya baru setengah.

"Saya tidak tahu suara siapa itu, Pak," ujar Rusli menjawab pertanyan JPU Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) Asrul Alimin SH beserta dua rekannya Risma Ansari SH, dan Nurul Widiasih SH.

Kembali JPU menegaskan agar saksi menjawab dengan jujur.
"percakapan itu menyangkut uang Rp 1,8 milyar. Tapi Lukman Abbas baru mengumpulkan uang sebesar Rp 1,1 milyar,"ungkap JPU  Asrul Alimin SH.

"beda suara direkaman, saya tak menegerti maksud Lukman,"jawab Gubri.

Kemudian, JPU putar lagi rekaman hingga empat kali. Barulah Gubri mengakui kalau itu benar-benar suara dia dengan Lukman Abas. Meski demikian, Gubri tetap membantah, bahwa pembicaraan itu tidak terkait uang lelah Rp 1,8 miliar.

Dalam rekaman selanjutnya, Gubri bertanya kepada Lukman Abbas.
 "Sudah ok semua itu kan?"

Apa maksud pertanyaan anda kepada Lukman Abbas, apakah terkait dengan pembayaran Rp 1,8 miliar untuk uang lelah anggota DRPD Riau," tanya JPU. Gubernur masih saja menjawab lupa. Bahkan, setelah didesak, gubri menjawab kalau pertanyaannya itu tidak terkait uang  lelah Rp1,8 miliar, tetapi ada program
lain.

Selain itu, juga diperdengarkan rekaman pembicaraan telepon antara ajudannya Faisal dengan Lukman Abas. Namun saat ditanya Jaksa KPK, apakah dia mengenal suara yang tengah berbicara tersebut? Apakah benar Faisal dan Lukman Abas? Rusli mengaku tidak begitu yakin.

"Saya tidak begitu yakin, suaranya kedengaran beda" katanya.

Meski demikian, Gubri mengakui bahwa Lukman Abas pernah menyampaikan ada permintaan uang lelah dari dewan terkait dengan Revisi Perda No 6 Tahun 2010.

Permintaan tersebut, aku Rusli, sempat membuatnya marah.

"Waktu itu, saya sempat marah kepada Lukman Abas, karena setiap datang selalu
bicara duit,"

Selanjutnya, hakim menanyakan apakah anggota DPRD Riau sering minta uang setiap kali melakukan pembahasan Perda?

Berdasarkan laporan Lukman Abas, Gubri membenarkan bahwa banyak anggota dewan yang meminta duit setiap kali pembahasan perda.

Hakim kembali bertanya, terkait SKPD lainnya. Apakah juga meminta uang?

"Secara teknis saya tak tahu, tapi Katanya (Lukman Abbas, red), ada juga yang diminta, tapi ada juga yang tidak diminta, Pak Hakim," jawab Gubri.
Saat ditanyakan sikap Gubri terhadap permintaan wakil rakyat, Gubri Rusli Zainal menjawab dengan tegas bahwa dirinya menolak.

"Saya sudah tegaskan, agar tidak usah menuruti permintaan seperti itu," katanya.Sebelum mengakhiri sidang keterangan saksi oleh Gubernur Riau, Rusli zainal atas terdakwa Eka Dharma Putra, Hakim ketua, Krosbin Lumbon Hakin Gaol, sempat mengingatkan berkemungkinan Gubri bakal dipanggil kembali sebagai saksi atas terdakwa Rahmat Syaputra.

Pantauan Saya, sidang yang berlangsung dari pukul 10.00 pagi hingga zuhur itu, disesaki banyak orang, baik dari pers maupun dari unsur pemrov.Riau. Bahkan terlihat banyak pejabat yang tidak mendapat tempat duduk. (ynl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berikan Komentar Anda, tanpa ada unsur fitnah, dan menyinggung SARA!