Label

Kamis, 02 Agustus 2012

Gaji kerap Telat, THR pun Terancam Tidak Dibagikan



PEKANBARU - 37 orang Clining Service (CS) Setkretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau  terancam tidak dibagikan THRnya. Selain itu, gaji yang diterimanya setiap bulan kerap terlambat dari perjanjian kerja yang ditetapkan perusahaan kontrak.

Hal tersebut disampaikan Koordinator CS Setwan, Roni kepada sejumlah wartawan di gedung DPRD Riau, Kamis (2/8) siang. Pantauan Di lapangan, belasan CS setwan sengaja berkumpul dan mengadukan nasibnya kepada wartawan.

"Kami sangat khawatir, gaji kami kerap terlambat. Padahal, dari awal sudah dijanjikan  kepada kami bahwa gaji dibayarkan setiap tanggal 10. Sementara, kami kerap menerima gaji di atas tanggal 20. sedangkan THR belum tentu ada buat kami," keluh seorang CS, yang enggan menyebutkan namanya.

Dia mengungkapkan,kekhawatirannya tersebut jika perusahaan masih membayarkan gaji di atas tanggal 20. Sedangkan, katanya gaji  sebesar Rp 1,2 juta perbulan itu buat persiapan lebaran yang jatuh tanggal 20 Agustus mendatang.

"Dengan apa kami membelikan anak-anak kami baju buat lebaran. Harusnya nasib kami inilah yang dipikirkan. Sekarang, kami tak tau lagi mengadu kemana, hanya kepada wartawanlah kami mengadu," sebut Ani (nama samaran), salah seorang CS Setwan.

Gaji yang diterima CS perbulan.

Setwan dan Direktur Perusahaan Berkilah

Setwan bagian PPTK Kebersihan Gedung DPRD Riau, Akmal saat dikonfirmasi wartawan berkilah. Bahkan, dia terkesan emosional dan sempat mengeluarkan kata-kata dengan nada tinggi dalam menjawab pertanyaan wartawan.

"Siapa CS nya yang mengatakan, bawa kesini. Hadirkan kesini," katanya dengan nada emosional, seraya melarang seorang wartawan merekam terlebih dahulu pembicaraannya.

Setelah didesak, dia mengatakan kalau CS di DPRD Riau tersebut bukanlah tanggungjawab Setwan, melainkan tanggungjawab CV. Sarana Sukses Mandiri.

"CS itu bukan tanggungjawab kami. Mereka dikontrak oleh CV. Sarana Sukses Mandiri. Karena CV itulah yang memenangkan lelang untuk mempekerjakan CS. Kalaupun ada masalah, kami hanya bisa memanggil perusahaan," sebutnya.

Di tempat terpisah, Direktur CV. Sarana Sukses Mandiri, Akmal juga berkilah bahwa sejumlah CS di DPRD belum dianggap sebagai karyawan kontraknya.

"Kami belum anggap itu karyawan kami. Karena, mereka masih dalam tahap percobaan," katanya.

Saat ditanya, lama kontrak setelah karyawan percobaan, Akmal menjawab, kontrak berlaku 1 tahun kerja. Sedangkan masa percobaannya selama 3 bulan di dalam waktu 1 tahun tersebut.

Dia juga menegaskan, bahwa perusahaan tidak akan mengeluarkan THR untuk karyawan tersebut. Alasannya, tetap berkilah kalau CS yang setiap hari membersihkan gedung DPRD Riau tersebut masih dalam masa percobaan kerja.

"Kami belum mengelurkan THRnya tahun ini. Sebab, mereka masih dalam percobaan karyawan," katanya lagi.

Terkait keterlambatan gaji, dia mengakui kalau perusahaan sekitar 3 kali digaji tanggal 25. Katanya, pencaiaran gaji di atas tanggal 10 memang pernah terjadi. Namun dia tidak mengatakan berapa kali hal tersebut terjadi. Alasannya, keterlambatan gaji tersebut akibat pengurusan lelang.

Ketika dikonfrontir, alasannya tidak akan mencairkan THR sebab karyawan dalam masa percobaan. Sedangkan gaji yang dicairkan pada tanggal 25 setiap bulannnya saja terjadi 3 kali, sedangkan gaji di atas tanggal 10 juga diakuinya beberapa kali, Akmal terkesan kelabakan.

"Ya, kita memang belum mengontraknya. Kita justru melihat dulu kinerjanya," katanya lagi.

Selain itu, dia juga menegaskan akan mengurangi tenaga kerja tersebut. Alasannya, nilai kontrak perusahaan dengan Setwan hanya Rp 699 juta pertahun.

"anggaran segitu masih kurang pak. Potong saja pajak, PPH, bagi 12, tidak ada keuntungannya lagi bagi saya," pungkasnya. (ynl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berikan Komentar Anda, tanpa ada unsur fitnah, dan menyinggung SARA!