Label

Minggu, 24 Juni 2012

Optimalisasi Guru Konseling di Sekolah

Oleh: Mayonal Putra

5 Juni 2012 - 09.01 WIB > Dibaca 1.213 kali


Sekolah sebagai wadah dan lembaga pendidikan, tidak serta-merta bertanggung jawab untuk mengenbangkan aspek kognitif semata.

Kognitif, afektif dan psikomotorik seorang siswa harus seimbang sehingga hasil pendidikan benar-benar mencapai sasaran.

Namun, sistem pendidikan, kadang kala membuat sekolah “memaksa” untuk lebih mengembangkan satu aspek saja, yakni kognitif. Karena, ukuran keberhasilan sekolah secara nasional dinilai dari hasil ujian akhir saja.

Penilaian yang bersifat kepribadian tidak lagi menarik.  Hasil pendidikan seperti ini cenderung bersifat materialis, dan mengabaikan attitud peserta didik.  Perihal moral-spiritual berada pada urutan bawah.

Adalah hal yang wajar ketika siswa nakal, egois dan rentan menjadi pembicaraan miring mempunyai IQ yang tinggi. Sedangkan siswa yang penurut, mematuhi peraturan sekolah dan selalu patuh, menyandang IQ yang lebih rendah.

Memang klausul ini tidak 100 persen benar, tetapi nyata adanya. Realitas ini harus dipecahkan untuk menjadikan pendidikan benar-benar berkarakter.

Secara sederhana tugas dan tanggung jawab “sekolah” adalah pencapaikan tiga aspek individu (kognitif, afektif dan psikomotorik) dengan berbagai pengayaannya.

Masing-masing sekolah mesti menciptakan formula keseimbangan tersebut dan menggiring siswa untuk menyelaraskan struktur kepribadian individu, yakni ego dan super ego.

Harapan Terhadap Pendidikan
Harapan dan kontribusi pendidikan Indonesia, terangkum dalam UU Sisdiknas tahun 2003 pasal (3), yang sarat akan idiologi bangsa, moral-spiritual dan keahlian individu.

Pencapaian ini, tidak bisa dilakukan sepenuhnya oleh guru mata pelajaran. Dewasa ini, tanggung jawab guru mata pelajaran seperti telah terpisah dengan tanggung jawab “sekolah”, yaitu agar siswa pandai dengan mata pelajaran yang diajarkannya.

Di sinilah letaknya peranan besar dan fungsi guru pembimbing/bimbingan konseling.

Bagaimana bisa mengembangkan karakter peserta didik, mengoptimalkan potensi serta meminimalisasi masalah peserta didik, bila sekolah tidak mengarah kepada harapan pendidikan itu.

Dalam hal ini, peranan besar guru konseling sudah disadari oleh pemangku kepentingan bangsa ini.

Guru pembimbing/bimbingan konseling adalah bagian integral dari pendidikan itu sendiri, yang mempunyai hak penuh untuk pengembangan mutu pendidikan, yang mempunyai tugas yang berbeda dengan guru lain, namun dengan tujuan yang sama-sama mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pengakuan bahwa guru pembimbing adalah bagian integral dari pendidikan, dicantumkan dalam UU Sisdiknas 2003.

Kebutuhan pemerintah terhadap guru pembimbing yang benar-benar berasal dari Fakultas Pendidikan/Tarbiyah dengan Jurusan/Prodi Bimbingan Konseling, akhir-akhir ini meningkat.

Tetapi, masih terkesan bahwa kebutuhan itu hanya sebagai kebutuhan pemerintah, bukan kebutuhan sekolah.

Pandangan beberapa tahun silam, bahwa guru konseling hanya sebagai pelengkap di sekolah, penyelesai masalah kenakalan siswa dan menggelar razia, sehingga siswa menjadi benci dan takut dengan guru konseling.

Pandangan itu belum lenyap dari kaca mata sebagian  guru-guru mata pelajaran dan bahkan kepala sekolah sendiri. Sehingga kerap guru pembimbing tidak melaksanakan peran dan tugas ke-BK-an yang sesungguhnya.

Pengertian Guru Konseling
Guru konseling adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik.

Layaknya orang yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah, mulai dari penyusunan program sampai tindak lanjut dari pelaksanaan program itu, seharusnya didukung dan tidak boleh diintervensi oleh pihak-pihak lain.

Tugas dan tanggung jawab guru konseling tidaklah jauh berbeda dengan guru mata pelajaran lainnya, hanya saja perbedaannya terletak pada metode dan tata pelaksanaannya.

Sesuai dengan ketentuan SKB Mendikbud dan Kepala BAKN No 0433/P/1993 dan No 25 tahun 1993 tentang petunjuk pelaksanaan fungsional guru dan angka kreditnya dijelaskan bahwa guru konseling adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik.

Sejatinya, seorang guru pembimbing, bertanggung jawab terhadap 150 orang siswa. Maka, ketika satu sekolah mempunyai siswa 700-800 siswa, guru pembimbing yang benar-benar dari bimbingan konseling harusnya berjumlah lima orang.

Tugas Guru Konseling
Karena guru pembimbing tidaklah sama dengan guru mata pelajaran, maka wawasan guru pembimbing harus luas, senantiasa inovatif, kreatif, dinamis, luwes dan bersahaja.

Sebagai pelaksana dan penyelenggara kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah, guru pembimbing seharusnya memiliki berbagai pengetahuan, pemahaman serta keahlian di bidang bimbingan dan konseling itu sendiri, serta perkembangan baik keilmuan ataupun kejadian yang berhubungan dengan pengayaan metode serta penambahan wawasan terhadap siswa asuh, sehingga layanan bimbingan dan konseling dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan sebagaimana yang tercantum dalam SK Menpan No 84/1993 pasal (3) bahwa tugas pokok guru pembimbing itu adalah menyusun program bimbingan konseling, melaksanakan program, evaluasi pelaksanaan program, analisis hasil pelaksanaan bimbingan dan konseling dan tindak lanjut dalam program bimbingan dan konseling terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.

Peran guru konseling adalah, pertama, peranan dalam bimbingan.  Tugasnya adalah membuat catatan mengenai peserta didik untuk dipelajari, mendapatkan kepercayaan dari individu yang bersangkutan, menjelaskan masalah-masalah yang dihadapinya terutama kesulitan di sekolah, harus memimpin dan memberikan saran-saran pemecahan masalah yang positif, dan sebagainya.

Kedua, guru konseling dalam pengawasan organisasi bimbingan dan konseling. Dalam hal ini guru konseling harus memiliki kemampuan untuk memahami dan mengetahui sifat-sifat seseorang.

Selain itu guru konseling harus simpati dan bersifat objektif, harus tajam perasaannya dan memancarkan cahaya yang dapat membuat jiwa seseorang bergelora, senang dan gembira dan selalu bijaksana dalam melayani orang lain.***

Mayonal Putra Aktif di  Institute of Social Empowerment and Development, Pekanbaru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berikan Komentar Anda, tanpa ada unsur fitnah, dan menyinggung SARA!