Label

Senin, 18 Juni 2012

Tanggap Kabut Asap Dewan Minta Perda Karhutla Diberlakukan

PEKANBARU --Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Pekanbaru memprediksi potensi kebakaran hutan atau lahan di sejumlah wilayah Provinsi Riau akan meningkat, dari klasifikasi rendah menjadi tinggi.Hal ini menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Riau. Pasalnya, kebakaran hutan sudah menjadi 'Tamu' tahunan yang tak pernah tuntas hingga kini.

Hal tersebut dikatakan anggota komisi C, DPRD Riau A.Kirjuhari kepada wartawan, Senin (18/6) siang di kantor DPRD Riau.

Dikatakannya, Perda tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) agar segera diberlakukan. Karena, perda tersebut sudah sejak 2008 lalu. Selain itu, dia juga meminta agar Dinas kehutanan dan Dinas Penanggulangan Pencana Alam serta dinas-dinas terkait tanggap dengan fenomena tersebut.

"pembakaran lahan ini tamu tahunan. kita sudah diprotes oleh negara tetangga dengan tuduhan Riau memproduksi asap. kita minta komprehensif lah dinas-dinas terkait. Termasuk juga perda tentang Karhutla yang hingga kini tak jelas juga nasibnya. Jangan terjadi dulu kasus baru diributkan. Upaya pencegahan tidak ada terlihat dari pihak pemrov selama ini," katanya.

Selanjutnya dia juga meminta pusat bertanggungjawab. Karena, selama ini, kata dia, penegakan hukum terkait pembakaran lahan oleh perusahaan -perusahaan besar seperti tumpul. Dia juga menilai, akibat kabut asap, Rokan hilir (Rohil) menjadi korban utama. katanya, Pemprov harus memikirkan hal tersebut.

"Harusnya siapa yang membakar hutan itu ditindak. Itu bukan pembakaran tapi sengaja dibakar. Kita tidak mengatakan aparat hukum lemah dalam soal ini namun memang kenyataannya demikian. Kita belum pernah mendengar, ada yang ditahan akibat membakar hutan secara-besaran. Kecuali, kasus-kasus kecil dengan pembakaran satu atau dua hekare oleh rakyat biasa,"katanya lagi.

Terkait persoalan itu, Sekretaris Komisi C, DPRD Riau, Abu Bakar Siddiq meminta agar perda Karhutla diundangkan ke lembaran Pemprov. Dia menilai, akibat tidak jelasnya nasib Perda Karhutla yang menghabiskan anggaran RP 300 juta lebih di tahun 2008 lalu berakibat kesewenang-wenangan perusahaan membuka lahan dengan cara membakar.

"Padahal dalam Perda tersebut sudah dijelaskan bahwa tidak dibenarkan membuka lahan dengan cara dibakar. Namun, apa alasan pemprov tidak menindaklanjuti Perda tersebut," tanyanya.

Pihaknya juga telah mengadakan pertemuan dengan Banleg, Biro hukum setdaprov Riau serta dinas-dinas terkait untuk membahas perda Karhutla yang diterlantarkan selama 5 tahun. Namun, pertemuan itu, akunya belum menemui titik terang.

"Kelanjutannya tanggal 20 Juni mendatang.  kita harus desak pemprov untuk mengkongkritkan Karhutla ini,"tambahnya.

 Padahal, hasil konsultasi Banleg dengan Kementrian Hukum dan HAM serta direktur pembuat undang-undang memberikan hal yang positif bahwa Karhutla itu sudah bisa dilakukan. Namun, Pemrov seperti melakukan politik pembiaran hingga perda Karhutla belum dimasukkan ke lembaran Pemrov Riau.

"Saya kira ada politik pembiaran yang disengaja oleh pihak Pemprov. Kenapa tidak diundangkan juga dalam lembaran daerah hingga kini, sementara pembakaran hutan terus menjadi sorotan media," katanya.

Lanjut dia, tidak ada alasan pemrov untuk tidak mengundangkan perda tersebut. Kalau ada yang dikeragui pada pasal dan ayatnya, Abu bakar minta agar diadakan uji materil. (ynl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berikan Komentar Anda, tanpa ada unsur fitnah, dan menyinggung SARA!